Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Susi Perlu Tahu Kajian UBT Soal Larangan Tangkap Kepiting Bertelur

Rabu, 27 Maret 2019 – 14:56 WIB
Bu Susi Perlu Tahu Kajian UBT Soal Larangan Tangkap Kepiting Bertelur - JPNN.COM
Kepiting bertelur hasil penyelundupan dilepasliarkan ke alam. Foto: BKIPM KKP

Diakui, jika Permen-KP 56/2016 dan Kepmen-KP Nomor 47/2016 memiliki penafsiran berbeda. “Yang Permen mengatur pelarangan pengeluaran. Yang Kepmen justru mengatur mengenai JTB, atau tangkapan yang dibolehkan. Dari kajian UBT itu, Permen jangan diperlakukan umum seluruh Indonesia. Kaltara (kepiting) masih memungkinkan untuk dieksploitasi. Mungkin saja kajian Permen, tidak dilakukan di Kaltara. Tingkat pemanfaatannya juga masih kecil jika dilihat dari Kepmen itu. Tapi dikhawatirkan pemerintah pusat, kalau kepiting bertelur di-eksploitasi terus menerus, populasinya berkurang. Nah, itu harus dipertahankan hingga dinikmati anak cucu kita,” ujarnya.

Kajian UBT yang akan diteruskan ke KKP tentunya akan ditindaklanjuti dengan kajian. DKP Kaltara berharap, keputusan KKP nantinya dapat menjamin kelestarian kepiting sekaligus memberi jaminan kepada perekonomian nelayan di Kaltara.

“Di satu sisi, kelestarian. Di sisi lain, menyangkut ekonomi. Kalau DKP, mau dua-duanya. Tetap lestari dan ekonomi masyarakat bisa lebih baik. Barangkali nanti open season (masa jual kepiting bertelur) itu ditambah. Yang bermasalah kan cuma yang bertelur,” urainya lagi.

Lima tahun terakhir, produksi kepiting masih konstan. DKP juga mengakui jika pengeluaran masih terus dilakukan sejumlah nelayan. Kepiting bertelur dibawa ke Tawau, Malaysia.

“Apakah mau dibebaskan atau bagaimana? Aturan dari pusat. Ini dilarang, tapi jalan juga. Di sisi petugas, kalau tidak ditegakkan, dianggap melakukan pembiaran. Semua aparat di laut ikut Permen, menjalankan UU dan peraturan pemerintah. Kami juga berupaya membantu teman-teman (nelayan). Nanti kebijakannya dari Kementerian. Bukan dari Provinsi (Pemprov),” jelasnya.

Sementara Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, terkait aturan menteri, maka pemerintah daerah hanya dapat berkutat pada satu titik saja. Untuk itu, pihaknya akan mencari jalan keluar, misalnya dengan mendorong pembibitan, sehingga setiap petambak dapat mengambil kepiting yang berasal dari pembibitan.

“Kalau itu juga (ide pembibitan), masak dilarang? Karena itu sudah budi daya, jadi tidak dilarang. Yang dilarang itu dari alam untuk menjaga kesinambungan populasi kepiting,” bebernya.

Khairul menjelaskan, contoh hasil laut yang diambil dari lokasi pembibitan ialah udang. Setiap masyarakat yang ingin mengambil udang sampai ukuran ton pun tidak menjadi masalah, sebab udang berasal dari pembibitan. Tak hanya udang, namun ayam juga berasal dari pembibitan, sehingga setiap masyarakat dapat memotong ayam sebanyak-banyaknya.

Nelayan mengeluhkan aktivitas mereka menangkap kepiting bertelur justru harus kucing-kucingan dengan aparat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close