Penyeludupan 1.200 Ekor Kepiting Bertelur ke Malaysia Kembali Digagalkan Polairud
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Penyeludupan 10 koli kepiting bertelur ke Malaysia kembali digagalkan Satuan Polairud Polres Kutai Kartanegara, Sabtu (25/5) pukul 12.30.
Sepuluh koli terdiri kepiting bertelur merah 7 box dan kepiting bertelur hitam 3 box itu disita petugas setelah mencegat sebuah mobil yang membawanya di Jl Poros Balikpapan Samarinda Kilometer 52 Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasat Polairud Polres Kukar Iptu Novandi Arya mengatakan kepiting tesebut akan dibawa ke Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara dan akan exspor dengan tujuan Negara Malaysia.
Baca: Rahmanuddin Angkat Kaki dari Persiba, Mantan Kiper Persipura Langsung Merapat
"Sementara ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk penyidikan kasus ini. Sopir dan pemiliknya kita periksa," ujar Novandi.
Sopir pembawa kepiting diketahui bernama Wahyudin (27) warga Jl Mulawarman Kelurahan Himba Lestari Batu Ampar Balikpapan. Dan, pemiliknya atas nama Haji Yudi dan Kinas.
10 box gabus kepiting bertelur disita polisi seberat 277,1 kilogram atau 1.200 ekor kepiting. Pelaku akan dijerat pasal 100C Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf j dan m UU. R.I No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU. R.I No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penyelundupan kepiting bertelur ini juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia.