Bu YN & MN Biasa Transaksi di Rumah, Langganannya Remaja, Kalau Sepi Dapat Upah Rp100 Ribu
jpnn.com, CIREBON - YN (47) dan MN (50), ibu rumah tangga (IRT) asal Kesunean Selatan, Lemahwungkuk, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Rabu malam (23/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua IRT tersebut diamankan di kediamannya masing-masing saat melakukan transaksi atau jual beli obat keras tanpa izin edar alias ilegal.
Dari kedua tersangka, petugas BNN Kota Cirebon menyita barang bukti berupa obat jenis pil Tramadol HCL 80 butir, pil Dextro 675 butir, uang diduga hasil transaksi sebesar Rp65 ribu, dan satu unit handphone.
Selain kedua ibu rumah tangga tersebut, BNN Kota Cirebon juga menangkap 13 orang pemakai yang masih remaja saat melakukan transaksi dengan tersangka YN dan MN.
Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Kesunean sering adanya transaksi obat-obatan.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar, kami lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang. Dari ke 15 orang tersebut dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga sebagai pengedar,” ungkapnya.
AKBP Budi menuturkan, ke-15 orang yang ditangkap akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota beserta barang buktinya.
"Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197, pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Kami juga masih memburu satu orang lagi yang berperan sebagai penyuplai obat-obatan tersebut, karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,” tuturnya.