Bu YN & MN Biasa Transaksi di Rumah, Langganannya Remaja, Kalau Sepi Dapat Upah Rp100 Ribu
Sementara itu, tersangka YN kepada radarcirebon.com di ruang penyidik BNN Kota Cirebon mengaku bahwa obat-obatan ilegal tersebut didapat dari kakaknya yang masih dalam buruan petugas.
“Barang ini punya kakak saya yakni NN. Obat Tramadol satu paket berisi lima butir saya jual seharga Rp30 ribu, kalau pil Dextro satu paket masing-masing isinya sebanyak lima butir saya jual sebesar Rp10 ribu,” ucapnya.
YN pun mengungkapkan ada kode-kode khusus yang dibuat saat akan melakukan transaksi sekaligus untuk menghindari kecurigaan.
“Iya, mas, biasanya kalau mereka beli obat-obatan ini selalu pakai kode nama khusus untuk masing-masing obat yaitu tahu, odol, dan kuning,” katanya.
YN juga mengaku dirinya tidak pernah menjual obat-obatan tersebut kepada pelajar.
“Kalau ke pelajar saya enggak kasih. Langganan saya semuanya remaja yang kebanyakan sudah lulus dan kerja. Kalau dagangan lagi ramai saya dapat upah dari kakak saya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Tapi kalau lagi sepi cuma dikasih upah Rp100 ribu saja,” akunya. (rdh/rc/radarcirebon)