Buang Limbah Tinta ke Kali, Pabrik Ini Terancam Ditutup Pj Bupati Bekasi
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memberi sanksi kepada sebuah pabrik boks karton dan plastik yang terbukti membuang limbah ke Kali Sadang, wilayah Cikarang Barat.
Pabrik tersebut terbukti membuang limbah tinta yang masuk dalam golongan B3 (bahan berbahaya beracun).
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang mendatangi lokasi pabrik itu pada Rabu (15/6), mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang lingkungannya dicemari limbah tinta.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," kata Dani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6).
Petugas DLH Kabupaten Bekasi pun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Seusia diselidiki, ternyata limbah B3 itu berasal dari pabrik milik PT Kimu Sukses Abadi.
"Setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbahnya serta kerja sama dengan pihak ketiganya," tutur Dani.
Atas temuan itu, Pemkab Bekasi memberikan sanksi kepada pabrik itu berupa larangan pembuangan limbah.