Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka

Jumat, 26 Februari 2021 – 05:22 WIB
Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka - JPNN.COM
Polisi mengamankan pelaku karhutla di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/HO

"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Firuddin. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Gegara membuang puntung rokok sembarangan sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tukang toko mebel ini menyandang status tersangka.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close