Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka
Jumat, 26 Februari 2021 – 05:22 WIB
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Firuddin. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: