Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka

Jumat, 26 Februari 2021 – 05:22 WIB
Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka - JPNN.COM
Polisi mengamankan pelaku karhutla di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/HO

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Kamsan (44) menjadi tersangka gegara membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 meter persegi, Kamis.

Pria tersebut diamankan Polsek Tanjungpinang Timur berdasarkan laporan seorang warga Julizar terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, tepatnyai samping ruko mebel Takasinaya, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu, Kota Piring, Rabu (24/2).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan, tim kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata AKP Firuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Firuddin menjelaskan kejadian karhutla berawal ketika pelaku datang ke tempat kerja sambil merokok. Lalu, lanjut dia, pelaku membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan hidup di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut.

Pelaku tidak sadar perbuatannya itu menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.

Firuddin mengatakan pelaku sudah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu korek api merek LA warna putih, dan sebungkus rokok merek Extra Bold yang sudah dibuka.

Gegara membuang puntung rokok sembarangan sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tukang toko mebel ini menyandang status tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News