Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB

BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Batam, Jumat (14/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pun menjatuhkan denda hingga mencapai Rp 1,5 Juta.
Yerita adalah seorang supir lori pengangkut sampah yang diamankan petugas Satpol PP saat melintas di sekitar Simpang Frengki. Ia mengangkut sampah melampaui batas dan tidak disertai pengaman. “Melebihi kapasitas dan tanpa jaring sehingga banyak sampah berceceran di jalan raya,” kata Cahyono, hakim yang memimpin persidangan.
Menurut Cahyono, Yerita dengan tegas melanggar Perda no 5 tahun 2007, pasal 14 ayat 1 huruf k. Yakni mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang. Atas perbuatannya , Yerita dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan