Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB
Hukuman yang paling berat diberikan kepada Gunawan, warga Eden Garden Nagoya. Ia didenda Rp 1,5 Juta subsider kurungan satu bulan 15 hari. Ia divonis melanggar Perda Kebersihan pasal 14 ayat 1 huruf h, yakni menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi atau rongsokan di pinggir jalan umum. “Semua uang denda yang diserahkan oleh para pelanggar Perda Kebersihan akan diserahkan ke kas daerah,” kata Cahyono. (jpnn)