Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta

Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB
Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta - JPNN.COM
Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Joni. Ia Divonis bersalah dan didenda Rp 500 ribu dengan subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar Perda pasal 14 ayat 1 huruf a. Ia tertangkap tangan sedang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah di dekat tempat usahanya di Aviari, Batuaji.

Hukuman yang paling berat diberikan kepada Gunawan, warga Eden Garden Nagoya. Ia didenda Rp 1,5 Juta subsider kurungan satu bulan 15 hari. Ia divonis melanggar Perda Kebersihan pasal 14 ayat 1 huruf h, yakni menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi atau rongsokan di pinggir jalan umum. “Semua uang denda yang diserahkan oleh para pelanggar Perda Kebersihan akan diserahkan ke kas daerah,” kata Cahyono. (jpnn)

BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam  Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News