Buang Sampah Sembarangan di Jakarta, Denda Rp 1-2 juta
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menuturkan pihaknya tak akan segan memberikan denda kepada warga DKI Jakarta yang buang sampah sembarangan.
Pria yang kerap disapa Ahok ini menegaskan, pemberian denda dilakukan bukan karena Pemkot Jakarta tidak memperdulikan nasib masyarakat. Sebaliknya, langkah ini untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Kalau (buang sampah sembarangan-red) didenda Rp 1-2 juta, bukan saya kasar atau galak. Tapi ini harus dilakukan demi penegakan hukum dan disiplin agar masyarakat Jakarta tidak buang sampah sembarangan," cetus Ahok di Senayan, Jakarta, Minggu (4/5).
Ke depan, Ahok khawatir jika masyarakat berperilaku seenaknya sendiri dengan membuang sampah sembarangan. Maka bukan tidak mungkin, lanjut Ahok sampah di Jakarta tidak hanya akan berserakan di jalan saja, namun bisa semakin meninggi.
"Karena satu genggam sampah yang dibuang dengan asumsi 14 juta warga, maka sampahnya bisa setinggi monas," ulas Ahok.
Karenanya, ia berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan. Bahwa kebersihan merupakan tanggungjawab bersama. Dia juga berharap penerapan denda ini bisa ampuh merubah perilaku masyarakat.
"Sebagai warga Jakarta harus lebih sadar dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Gampang aja kan, kalau enggak mau didenda ya jangan buang sampah sembarangan," tukasnya. (chi/jpnn)