Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu
Senin, 17 Februari 2020 – 19:31 WIB
![Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/17/tempat-pembuangan-sampah-foto-natalia-laurensjpnn-41.png)
Tempat pembuangan sampah. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP, sedangkan KTP mereka sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
"Warga yang KTP-nya disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi," katanya.(antara/jpnn)