KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
jpnn.com, PALEMBANG - Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.
Hal ini disampaikan Aida menanggapi adanya warga yang dengan sengaja membuang sampah di pinggir rel.
"Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III," ujar Aida dalam siaran persnya, Selasa (6/8).
Aida menerangkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menjelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
"Biasanya kalau sampah sudah menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang ditimbulkan itu dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA," terang Aida.
Apalagi kata Aida, saat musim kemarau seperti ini sangat berbahaya.