Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99
Senin, 15 Juli 2013 – 14:52 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan memiliki semangat yang baik. Sebab, PP itu akan membuat jera orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi lanjut Pramono, kalau melihat kasus korupsi 15 tahun belakangan ini secara kualitas tidak menurun tetapi malah meluas. Padahal salah satu mandat reformasi adalah pemberantasan korupsi.
"Dengan demikian saya lihat, katakanlah kasus Tanjung Gusta dan usulan sembilan narapidana supaya mereka punya remisi itu melemahkan sikap pemerintah. Menurut saya itu merugikan," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Senin (15/7).
Meski begitu, Pramono menjelaskan, napi mempunyai hak menerima remisi. Apalagi jika dia memiliki perlakuan baik dan mau bertobat. "Sekarang tinggal menunggu pilihan pemerintah apakah mereka menjadi mundur, ragu-ragu dalam pilihan-pilihan seperti itu," ucapnya.