Buat Para ASN, Imbauan Pak Tjahjo ini Mohon Diperhatikan
Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020.
Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan satuan tugas COVID-19 di wilayahnya.
Sedangkan kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO), dengan persentase 50 banding 50 persen atau 75 banding 25 persen sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.
Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.
Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober.