Buat Warga Bekasi, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik, Catat Nih Titiknya
jpnn.com, BEKASI - Dalam waktu dekat Polres Metro Bekasi mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas.
Pemberlakuan tilang elektronik atau yang dikenal dengan 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE) ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.
"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (3/3).
Rencananya tilang tersebut akan diterapkan pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya.
Di titik tersebut petugas memasang kamera pengawas yang akan merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya.
"Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," katanya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan agar masyarakat dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut.
Dengan sosialisasi ini pula diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.