Buat Warga Jabar, Mulai Tanggal 27 Juli Diberlakukan Sanksi Tegas
jpnn.com, BOGOR - Masyarakat Jawa Barat diminta untuk disiplin dalam menggunakan masker selama Pandemi Covid-19. Terutama di tempat-tempat umum. Jika tidak akan didenda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Sanksi bagi warga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, lewat akun Instagram pribadinya, Senin (13/7).
“Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas,” tulis Ridwan Kamil seperti dilansir dari Instagram @ridwankamil, Senin (13/7).
Dalam cuitannya, Kang Emil -sebutan Ridwan Kamil- mengatakan ada pengecualian jika sedang pidato, sedang makan minum, sedang olahraga kardio tinggi, sedang sesi foto sesaat.
“Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan,” tulisnya lagi.
“SELAMA 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda,” tandasnya. (pin/radarbogor)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?