Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak
![Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/11/22/polisi-menata-barang-bukti-saat-digelar-konferensi-pers-perk-setu.jpg)
"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," katanya.
Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp 1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur dia. (antara/jpnn)