Buat yang Tak Puas Sama Vonis Penyerang Novel Baswedan, Simak Nih Kata Prof Romli
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Semua harus menghormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli, Jumat (17/7).
Menurutnya, vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
"Kalau hakim memutuskan, tidak bisa dibilang hakim tidak adil. Kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," ujar Guru Besar hukum pidana di Universitas Padjajaran.
Menurut Romli, bukan hanya dalam kasus ini, masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes.
"Kalau tidak puas puas sama hakim, naik lagi. Sampai kasasi, nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," ucap Romli.
"Bawa buktinya, laporkan. Kalau enggak ada buktinya, bisa berbalik, ada undang-undangnya itu," sambungnya.
Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa.