Buaya Diidentikkan sebagai Koruptor
Minggu, 12 Juli 2009 – 19:43 WIB
Dalam acara tersebut, mahasiswa menentang keras upaya pihak-pihak tertentu terhadap pengerdilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait RUU pengadilan Tipikor dan RUU Tipikor yang tengah dibahas legislatif. "Kedua undang-undang tersebut sangat berkaitan dengan landasan pemberantasan korupsi, termasuk eksistensi KPK dan pengadilan Tipikor di Indonesia," kata Wahyu Suranto, tokoh mahawsiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Mahawasiswa tak setuju dengan penilaian bahwa KPK dianggap terlalu superior dengan kewenangannya menyelidiki, menyidik dan menuntut. Padahal kewenangan tersebut menjadikan lembaga tersebut lebih progresif dalam memberantas korupsi. "Penyadapan pun jadi komoditas yang akan diatur-atur, padahal itu merupakan senjata ampuh KPK," tambahnya.