Bubuk Pil Gedek dalam Pasir Kucing
jpnn.com - SIDOARJO - Custom Narcotics Team (CNT) Juanda mendapat tangkapan besar kemarin (18/12). Mereka menggagalkan penyelundupan methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 6,15 kg. Itu adalah tangkapan terbesar CNT dalam hal bahan baku ekstasi yang juga dikenal pil gedek tersebut. Modusnya lumayan canggih. Yakni, menutupinya dengan pasir kucing.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang. Dia adalah Tokman Ali, warga Belanda berdarah Turki.
Selain pria 54 tahun tersebut, aparat membekuk tiga pelaku lain. Yakni, Fredy, WN Belanda. Selain itu, Alfon dan Rendy, keduanya WNI.
Menurut Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan terhadap isi koper hitam di Juanda pekan lalu. ''Ada citra tak lazim ketika koper tersebut melewati X-raydi T2 (terminal selatan, Red),'' ucapnya.
Petugas langsung memberikan perhatian khusus pada koper penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 930 tersebut. Ada pemeriksaan intensif terhadap tas itu. Saat dibuka, di dalam tas ditemukan kotak yang bertulisan clumping cat litter (pasir buatan yang biasa ditemukan di kandang kucing peliharaan). Yang mencurigakan adalah beratnya. Yakni, mencapai lebih dari 6 kilogram.
Petugas mengambil sampel pasir tersebut dan mengujinya dengan narcotest (alat khusus untuk menguji suatu material narkoba atau tidak). Hasilnya positif. Pasir itu adalah MDMA, bubuk yang bila dipadatkan akan menjadi pil ekstasi.
CNT mengembangkan temuan bubuk ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar tersebut. Bila sudah dijadikan pil ekstasi, nilainya melonjak menjadi Rp 17,22 miliar. Petugas pun menangkap Ali di Bandara Juanda. ''Kami selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Jatim I serta Polda dan Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Jatim,'' imbuh pejabat di bawah instansi Kementerian Keuangan itu.
Berbekal pengakuan Ali, aparat gabungan memancing seorang bandar ekstasi dan dua anak buahnya di Surabaya. Dari kegiatan control delivery tidak sampai sepekan setelah penangkapan, tiga pelaku lain turut dicokok. Salah seorang juga adalah warga negara Belanda bernama Fredy, 40, tinggal di Darmo Satelit.
Dua pelaku WNI adalah Alfon, 44, bermukim di Pondok Laguna, dan Rendy, 39, yang tinggal tidak tetap. ''Dari pengembangan tersangka, juga diamankan hasil transaksi bulan sebelumnya berupa uang tunai Rp 2 miliar,'' jelas Kepala BNNP Jatim Iwan Ibrahim.
Penangkapan dua warga Belanda penyelundup narkoba melalui jalur udara tersebut merupakan hal baru di Surabaya. Selama ini penyelundup oleh warga negara asing masih seputar rumpun asia. Misalnya, Tiongkok (dua pelaku) dan masing-masing seorang dari India, Thailand, Malaysia, serta Hongkong. Selebihnya WNI.
Dari negara mana pun dan menggunakan modus apa pun, tegas Iwan, jajarannya akan mengembangkan penyidikan bersama interpol. ''Masih ada pengendali kuat di Surabaya yang mengembangkan jaringan asal Eropa. Kami terus melakukan penyidikan,'' tuturnya. (sep/ayi/mas)