Budaya Membaca Harus Ditingkatkan untuk Menangkal Hoaks
"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” ujar Penny dikutip dari laman resmi BPOM.
Hal ini makin ditegaskan dengan Pengumuman BPOM yang terbit pada 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya.
Pengumuman itu menyebutkan tidak tertera adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh.
Sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 itu tertulis tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan di antaranya adalah susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Susu kental manis itu aman tetapi bukan sebagai pengganti ASI," kata Penny. (ddy/jpnn)