Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T

Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T - JPNN.COM
Jajaran Polsa Metro Jaya menggelar jumpa pers, Rabu (7/10) untuk memperlihatkan Budi alias BS (berdiri di tengah) yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.COM

Adapun jerat untuk Budi ialah Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, polisi masih memburu Desmol.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap inisial A karena dia adalah joki," kata Yusri.(mcr3/jpnn)

 

 

 

 

Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan yang menggunakan modus operandi berpura-pura membeli atau menanyakan harga.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close