Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Adapun jerat untuk Budi ialah Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, polisi masih memburu Desmol.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap inisial A karena dia adalah joki," kata Yusri.(mcr3/jpnn)