Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

Kamis, 06 Maret 2014 – 10:28 WIB
Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3), Budi didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi. Nama lainnya yang dianggap turut serta korupsi dalam perkara ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century, Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Penetapan ini dilakukan pada waktu antara bulan Juli 2008 sampai Juli 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008 dan 2009 di Kantor Menteri Keuangan di Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta. "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, KMS Roni saat membacakan dakwaan atas Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).

JPU menyatakan, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter sudah mengetahui banyaknya penyimpangan dan permasalahan yang dialami Bank Century. Namun, pada sekitar akhir bulan Juli 2008, Budi Mulya menemui  Robert Tantular di kantor PT Century Mega Investindo di Gedung Sentral Senayan II lantai 21, Senayan, Jakarta.

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2008, Budi Mulya menerima satu lembar giro bilyet PT Bank Century  dari Robert yang nilainya Rp 1 miliar. "Yang ditandatangani oleh Huniawati Tantular, adik kandung Robert Tantular," ujar Jaksa

Setelah memberikan giro bilyet kepada Budi Mulya, Robert dan Hermanus melakukan pertemuan dengan Siti Chalimah, Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank Indonesia 1 Heru Kristayana dan Pengawas Bank  Direktorat Pengawasan Bank 1, Pahala Santoso pada tanggal 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Kantor Bank Indonesia. Saat itu, Robert dan Hermanus menyampaikan bahwa PT Bank Century mengalami kesulitan likuiditas serta meminta Bank Indonesia membantu likuiditas Bank Century.

Pada tanggal 29 Oktober 2008, Robert dan Hermanus kembali melakukan pertemuan dengan Direktur Direktorat Pengawasa Bank 1 Zainal Abidin, Heru, Pahla, dan Galoeh Andita Widorini. Mereka menyampaikan adanya tekanan likuiditas yang dialami PT Bank Century.

Robert meminta bantuan likuiditas kepada BI dengan mengajukan permohonan FPJP dengan agunan aset kredit lancar PT Bank Century. Atas permintaan Robert dan Hermanus, Zainal menolaknya karena capital adequacy ratio dari Bank Centuy di bawah 8 persen.

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA