Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa
Jaksa menyatakan, bersamaan dengan pengajuan permohonan FPJP oleh Robert dan Hermanus, sedang dilakukan Rapat Dewan Gubernur BI yang dihadiri Budi Mulya, Boediono, Miranda, Sita Chalimah, S Budi Rochadi, Muliaman, Hartadi, dan Ardhayadi. Mereka membahas pengikatan argumen berupa aset krediat dalam rangka pemberian FPJP bagi bank umum.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesai Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum. "Dalam PBI itu diatur bahwa untuk memperoleh FPJP maka bank yang mengajuk FPJP harus memiliki CAR sebesar delapan persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 belas bulan terakhir," kata Jaksa
Melihat kondisi PT Bank Century yang mengalami kekurangan modal dan CAR-nya di bawah delapan persen, Zainal Abidin mengusulkan Boediono dan Siti Chalimah perihal penetapan status pengawasan PT Bank Century dalam pengawasan khusus. Selanjutnya, PT Bank Century mengajukan permohonan fasilita repo aset kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia.
"Bank mengajukan fasiltas repo aset kredit yang terdiri 30 debitur dengan total outstanding sebesar Rp 1.778.9924.864.449 untuk memperoleh plafon kredit sebesar Rp 1 triliun," ucap Jaksa.
Atas permohonan fasilitas repo aset tersebut, Zainal membuat catatan perihal permohonan fasilitas repo aset yang ditujukan kepada Boediono dan Siti Chalimah. Zainal berkesimpulan Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP berdasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008.
"Karena bank tergolong insolvent dan berdasarkan pemeriksaan yang sedang berlangsung, CAR PT Bank Century hanya sebesar positif 2,02 persen," kata Jaksa
Jaksa menuturkan, walaupun PT Bank Century sedang mengalami kesulitan likuiditas dan sudah mengajukan permohonan fasilitas repo aset kepada Bank Indonesia, Century masih memberikan kredit kepada PT Animablu sebesar Rp 128 miliar. Pada tanggal 30 Oktober 2008, Robert dan Hermanus kembali menemui Zainal dan Heru, tujuannya untuk meminta kembali bantuan likuiditas. Namun, ditolak oleh Zainal dan Heru.
Selanjutnya Zainal dan Heru dipanggil Miranda yang menanyakan soal Century. Heru menjawab bahwa Century tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP dan Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia meminta Robert untuk mengatasi masalah likuiditasnya.