Budi Mulya: Pejabat BI Tidak Dapat Dipidana
Kamis, 13 Maret 2014 – 17:08 WIB
Menurut Luhut, Peraturan Bank Indonesia ihwal rasio kecukupan agunan dibentuk sebagai respon atas keadaan dan situasi ekonomi saat itu.
Dan bukan dibuat supaya menguntungkan pihak tertentu. Begitu juga dengan kebijakan penyertaan modal sementara sebagai bailout dari Lembaga Penjamin Simpanan.
"Perbuatan yang diambil merupakan kebijakan berdasarkan keputusan bersama dan bukan inisiatif terdakwa," tegas Luhut. Oleh karena itu, tim penasehat hukum Budi menilai bahwa Jaksa KPK tidak tepat dalam mempertimbangkan alasan untuk memidanakan Budi. (flo/jpnn)