Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Keputusan Bersama

Kamis, 13 Maret 2014 – 13:40 WIB
Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Keputusan Bersama - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa kasus skandal Century Budi Mulya menyatakan isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu tidak tepat, tidak cermat dan tidak jelas.

Terutama pada bagian yang menyebutkan bahwa Budi sebagai yang berwenang memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,742 triliun.

Pernyataan ini disampaikan salah seorang penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3). Menurutnya, persetujuan pemberian FPJP oleh Bank Indonesia (BI) tidak berdiri sendiri dan tak dilakukan sendiri oleh Budi. Melainkan, setelah proses menganalisis dukungan data-data satuan kerja dan selanjutnya keputusan diambil bersama oleh Dewan Gubernur BI.

"Persetujuan FPJP tidak berdiri sendiri apalagi dalam kondisi krisis tahun 2008 itu. Atau dengan kata lain tidak mungkin bagi terdakwa sendiri memberikan FPJP tetapi haruslah keputusan bersama yang objektif," kata Luhut.

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dikatakan Budi hanya hadir dalam satu rapat. Sehingga, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan secara pribadi tetapi keputusan institusi dengan pertimbangan objektif dari satuan kerja lainnya setelah ada pertimbangan khusus dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Lebih lanjut, kubu Budi menilai kebijakan pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century adalah tepat guna untuk mengatasi krisis tahun 2008. Sehingga, kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Apalagi, terdakwa dibuat menjadi pesakitan hanya karena perjanjian perdata antara terdakwa dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar.

"Tidak ada hubungan kausalitas antara pinjaman dengan bantuan ke Bank Century yang besarnya mencapai Rp 7,2 triliun," sambung Luhut.

JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa kasus skandal Century Budi Mulya menyatakan isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News