Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Keputusan Bersama
Kamis, 13 Maret 2014 – 13:40 WIB
Kubu Budi juga mengingatkan kembali KPK bahwa pada tahun 2011 lalu lembaga antikorupsi itu telah menyatakan tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan PMS ke Bank Century. Oleh karena itu, dipertanyakan penetapan Budi sebagai terdakwa dalam kasus ini. Kasus ini dianggap sebagai upaya mengkriminalisasikan Budi Mulya. (flo/jpnn)