Budi Mulya Sudah Jadi Terpidana, Salinan Putusan Kasasi Masih Tertahan di MA
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Bank Century meski Budi Mulya kini sudah menjadi terpidana. Pasalnya, komisi antirasuah itu belum menerima salinan lengkap putusan MA atas mantan deputi gubernur Bank Indonesia yang diganjar hukuman 15 tahun dalam kasus yang juga menyeret Boediono tersebut.
Menurut hakim agung yang juga juru bicara MA, Suhadi mengatakan, pihaknya memang belum bisa menyerahkan salinan putusan kasasi atas Budi Mulya secara lengkap kepada KPK. Sebab, salinan itu masih dalam masa koreksi.
"Nanti kan selesai koreksi akan dikirimkan ke pengadilan pengaju, setelah itu baru akan diumumkan secara resmi ke pihak yang berperkara," kata Suhadi saat dihubungi JawaPos.Com, Sabtu (22/8).
Silakan klik di sini : MA Belum Kirim Salinan Kasasi Budi Mulya ke KPK, Ternyata Ini Sebabnya...
Suhadi menyebutkan, ada tiga orang majelis hakim dan satu asisten yang mengoreksi salinan putusan atas ayah kandung artis Nadia Mulya itu. "Sebelum dipublikasikan dikoreksi dulu. Takut ada yang salah," ujarnya.
Untuk diketahui, perkara Budi Mulya telah inkracht sejak April 2015 lalu. Bahkan, KPK telah mengeksekusi terdakwa pertama kasus bailout Bank Century itu ke Lapas Sukamiskin Bandung, tak lama setelah MA mengeluarkan putusan kasasi.
Dalam dakwaan atas Budi Mulya, disebutkan pula pihak yang bersama-sama ikut menyalahgunakan kewenangan dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century jelang penghujung 2008. Yakni Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK).
Namun, hingga kini KPK belum bisa melakukan gelar perkara untuk menjerat tersangka baru dalam kasus yang mencuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Penyebabnya lantaran KPK belum menerima salinan putusan Budi Mulya dari MA.