Bujuk Rayu Sang Ustaz Membuat Santriwati Teperdaya, Kemah & Mobil Jadi Saksi
jpnn.com, BANDA ACEH - Ustaz berinisial FS (34) dari salah satu pesantren di Aceh Utara ditangkap petugas Polres Lhokseumawe.
FS diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwati.
"Penangkapan tersangka ini hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Jumat.
Yudha mengatakan kasus pencabulan terhadap santri yang masih berusia 16 tahun tersebut terjadi pada 26 Mei 2024, dan dilaporkan langsung oleh orang tua korban.
Dia menjelaskan korban mulai bersekolah di pesantren tersebut pada Juli 2023.
Sejak itu tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.
Kemudian, 9 Maret 2024, kata Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir danau laut tawar Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.