Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bujuk Rayu Sang Ustaz Membuat Santriwati Teperdaya, Kemah & Mobil Jadi Saksi

Jumat, 02 Agustus 2024 – 19:08 WIB
Bujuk Rayu Sang Ustaz Membuat Santriwati Teperdaya, Kemah & Mobil Jadi Saksi - JPNN.COM
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Lalu selama Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.

"Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya," ujar dia.

Saat ini, kata dia, tersangka FS telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. (antara/jpnn)


Ustaz berinisial FS mendekati santriwati dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA