BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah
Jumat, 29 Januari 2016 – 05:09 WIB
Selain mengamankan RO yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk memukul korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (ali/dil/jpnn)