Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buka Bisnis Sabu di Lapas, 3 Sipir dan 8 Napi Diciduk Polisi

Jumat, 22 Juli 2016 – 21:26 WIB
Buka Bisnis Sabu di Lapas, 3 Sipir dan 8 Napi Diciduk Polisi - JPNN.COM
Petugas Lapas Kelas IIA diseret keluar Lapas lantaran diduga sebagai biang keributan di Lapas Kelas II A Bengkulu, Kamis (21/07/2016). Foto RIZKY/BE/jpg

jpnn.com - BENGKULU – Polres Bengkulu, Kamis (21/7), sore berhasil mengungkap bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan narapidana dan tiga sipir di Lapas Bengkulu. 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 1 kantong, alat timbangan digital 6 unit, 5 kartu ATM, 3 buku tabungan, uang Rp 1,1 juta, dan 131 buah HP yang digunakan untuk bertransaksi.

Kemudian 12 alat isap sabu, 20 kaca pirek, 12 plastik klip, plastik bekas sabu 3, 31 buku catatan (isinya masih didalami), pil 25 butir (belum diketahui jenisnya). Selanjutnya ada gunting dan pisau.

“Semua barang bukti ditemukan di atas tower air, sepertinya sengaja disembunyikan disitu,” ujar Bengkulu Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK saat jumpa pers sekira pukul 24.00 WIB tadi malam.

Kalapas Bengkulu, Widya Putranto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki siapa sipir yang membuka sel sehingga narkoba itu bisa masuk ke dalam sel.

Tapi yang jelas ketiga orang sipir yang diamankan polisi, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan jika terbukti membantu para napi. Baik itu menjadi penyebab kerusuhan atau membantu memasukkan narkoba ke dalam lapas. 

“Kalau terbukti akan dipecat,” ujar Kalapas seperti dikutip Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Sementara itu, mengenai penyebab kerusuhan itu karena sejumlah napi menolak polisi melakukan penggeledahan blok tahanan narkoba, termasuk ketika polisi hendak memeriksa tower air yang ada di lantai 2 penjara.

BENGKULU – Polres Bengkulu, Kamis (21/7), sore berhasil mengungkap bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan narapidana dan tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News