Buka Posko Pengaduan THR
jpnn.com - SEKAYU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, akan menindak perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Disnakertrans akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tak dibayarkan THR-nya dan pembayarannya tak sesuai peraturan yang berlaku.
“Posko pangaduan THR akan dibuka pada satu minggu sebelum lebaran Idulfitri 1435 H. Bagi yang merasa dirugikan hendaknya dapat menyampaikan laporannya. Jika terbukti bersalah dan menyalahi aturan tentu akan langsung ditindak,” ujar Ir Yusman Syahrianto, Kepala Disnakertrans Muba, kemarin (8/7).
Menurutnya, posko dibuka untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Salah satunya pemberian THR yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Segala macam pengaduan yang masuk, akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” janjinya..
Langkah ini, menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Muba No 129/nakertrans/2014 tertanggal 27 Juni 2014. Dan edaran ini, telah diserahkan dan dikirim ke seluruh perusahaan di Kabupaten Muba. “ Perusahaan hendaknya memberikan THR sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Juanda SE, menambahkan, setiap perusahaan dalam pembayaran THR mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) RI Nomor Per/04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Masa kerja kurang dari 12 bulan atau baru tiga bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. Sebaliknya lebih dari satu tahun atau 12 bulan hendaknya diberikan secara penuh, sesuai dengan kebutuhan pokok,” ungkapnya