Bukan Cuma ke SKPD, Ade Yasin Diduga Palak Rekanan Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memalak para rekanan kontraktor untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
KPK pun mendalami hal tersebut kepada empat saksi dalam kasus itu.
Empat saksi itu, yakni Sekretaris Koni Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada Sunaryo, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi H. Sabri Amirudin, dan wiraswasta Krisna Candra Januari.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/5).
Fikri merahasiakan lebih lanjut temuan penyidik setelah memeriksa keempat orang itu.
KPK memastikan permintaan uang kepada kontraktor yang dilakukan Ade Yasin bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK juga mendalami satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Diketahui, KPK menyebutkan Ade menyuap BPK untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan menghilangkan temuan pengerjaan proyek tak sesuai kontrak di Dinas PUPR.