Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penasehat, utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaannya.
Selama ini, tidak ada satu pun penasihat, utusan, serta stafsus presiden dan wakil presiden yang mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Demikian halnya Perpres ini juga menyebutkan hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon IA.
"Jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," jelas dia.
Kepatuhan LHKPN tentu harusnya dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," jelas dia.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik penasihat, utusan, hingga staf khusus.