Bukan Perkara Mudah Kembali ke UUD 1945 Asli
MPR, lanjut Mahyudin, tetap menampung aspirasi dari kelompok masyarakat yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.
Aspirasi itu dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi yang ada di MPR maupun kelompok DPD.
Mahyudin mengakui pelaksanaan proses demokrasi yang berlangsung sekarang ini lebih cepat dibanding pengaturannya dalam pranata konstitusi.
Misalnya soal pemilihan langsung. Padahal semangat amandemen pada waktu itu adalah untuk membatasi jabatan presiden. Ternyata akhirnya banyak pasal yang diamandemen.
"Kita hati-hati melakukan amandemen konstitusi. Kalau sekarang sudah berjalan dengan baik, untuk apa lagi diotak-atik. Kalau diubah nanti bisa terjadi bias dan berbahaya. Tapi kalau urgent untuk kepentingan bangsa dan negara seperti GBHN, mungkin perlu kita pikirkan karena menyangkut masa depan negara," pungkasnya.(adv/jpnn)