Bukan Ranah Polri Bredel Obor Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan terkait laporan Tim Hukum Joko Widodo soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat Tabloid Obor Rakyat.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan saat ini semuanya masih berproses. "Sedang dalam proses (penetapan tersangka)," kata Sutarman di Mabes Polri, Rabu (25/6).
Sutarman mengaku sudah pernah menyatakan bahwa dalam kasus ini ada tiga Undang-undang yang dikaji untuk diterapkan. Pertama, UU Pers, UU Pemilu dan KUHP.
Menurutnya, dalam UU Pers pasal 9 ayat 2, jelas disebutkan bahwa pers yang tak memiliki izin itu melanggaran. "Ancaman hukumannya adalah denda Rp 100 juta. Itu pelanggaran UU Pers," katanya.
Nah, ia menambahkan, terkait dugaan pelanggaran pidana umumnya, kini tengah diproses atas laporan dari pihak Jokowi. "Ini sedang dalam proses," ujar Sutarman.
Lebih jauh Sutarman mengatakan, di era keterbukaan pers atau media hendaknya di samping menyampaikan fakta yang ada, juga harus memberikan pelajaran bagi masyarakat. "Tentu saja kita harapkan seperti itu," tegasnya.
Menurutnya, terkait penerbitan pers, tentu masyarakat yang akan menilai. "Kalau yang diterbitkan tidak mendidik tentu masyarakat tidak akan membacanya," kata Sutarman.
Pada bagian lain, Sutarman juga menanggapi informasi soal rencana peredaran edisi ketiga Tabloid Obor Rakyat. Menurut Sutarman, untuk menghentikan peredaran itu bukan ranah Polri.