Bukan Terkait Pelanggaran, Ini Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Oalah
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Keputusan ini diambil bukan karena Ferdy Sambo sudah melakukan pelanggaran, melainkan banyaknya spekulasi liar di masyarakat terkait penembakan yang ada di rumah perwira tinggi Polri itu.
"Kami melihat bahwa ada spekulasi-spekulasi yang muncul yang kemudian berdampak pada proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Atas hal itu, Sigit memutuskan untuk mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian untuk tugas dan jabatan Kadiv Propam Polri dilimpahkan ke Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kami putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo, sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian, jabatan tersebut saya serahkan ke Bapak Wakapolri," ujar Sigit.
Mantan Kabarerkrim Polri itu mengatakan segala tugas dan tanggung jawab di Divisi Propam Polri dikendalikan Komjen Gatot.
"Terkait dengan kegiatan-kegiatan yang ada di Propam dikendalikan oleh Wakapolri," ujar eks Kapolda Banten itu.