Bukankah Corona dan NIP PPPK Sama-sama Masalah Kemanusiaan?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi wabah virus corona COVID - 19 di Indonesia.
Didik Wahyudi, honorer K2 dari Puskesmas Siliragung Banyuwang, mengatakan, mestinya Presiden Jokowi juga memikirkan nasib 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2.
"Program kebijakan presiden sudah banyak dikeluarkan dalam darurat Covid-19 tetapi khusus PPPK dari honorer K2 sampai saat ini belum ada. Meski begitu kami tetap bekerja walau status aparatur sipil negara (ASN) tidak jelas," kata Didi yang lulus PPPK 2019, kepada JPNN.com, Minggu (12/4).
Sebagai honorer K2 tenaga kesehatan, lanjutnya, harus berada di garda depan melawan Covid-19. Mereka rela mempertaruhkan nyawanya demi menyelamatkan nyawa orang lain.
"Kami memohon dengan sangat, Bapak Presiden bisa melihat pengobatan kami ini. Tolong berikan kami status yang jelas. Segera terbitkan NIP PPPK kami, agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami," tuturnya.
Untuk mendapatkan NIP, lanjut Didik, harus ada Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Didik berharap dengan melihat pengorbanan PPPK dari tenaga kesehatan ini, presiden bisa terketuk hatinya dengan mempercepat penerbitan Perpres tersebut.
"Kami sangat berharap kepada presiden untuk segera menerbitkan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK agar kami yang sudah dinyatakan lulus ini bisa bekerja dengan tenang. Sebab, saat ini nyawa kami terancam dengan Covid-19. Apakah Bapak Presiden tega kami meninggal tanpa merasakan hak-hak kami sebagai PPPK," bebernya.