Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak
jpnn.com, MALANG - Pelaku pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur akhirnya berakhir di penjara.
Penjahat bernama Tukimanto (58) itu dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan bejat.
Pria patuh baya tersebut telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
"Tukimanto sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan tujuh tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo.
Dia menjelaskan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada tujuh anak, yakni ZP (11), AN (7), EZ (8), BPAR (10), ASD (12), LAPR, dan ANS (6).
Lokasi Tukimanto melakukan aksi jahatnya kepada tujuh korban sama, yakni di sebuah masjid di Kota Batu.
Edi mengatakan perilaku biadab Tukimanto terbongkar setelah dipergoki oleh ayah korban ANS, yakni M.
Ayah ANS sangat curiga dengan perilaku pelaku yang suka bergaul dengan anak kecil.