Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak
![Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2021/09/20/kekerasan-foto-ricardojpnn-com-s4kma-m4iw.jpg)
"Pada saat itu, ayahnya melihat CCTV masjid dan membuka video tanggal 28 April 2021, ternyata terbukti Tukimanto melakukan aksi pencabulan," kata Edi kepada JPNN Jatim, Senin (3/1).
Setelah itu, M langsung melaporkan Tukimanto ke Polres Batu pada 3 Juni 2021.
Putusan vonis Pengadilan Kota Malang jatuh tepat pada 31 Desember 2021 dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tukimanto sebelumnya didakwa Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 dan telah diubah kedua UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tukimanto divonis tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak bisa membayar denda, dikenakan tambahan kurungan empat bulan. (mcr26/jpnn)