Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak

Selasa, 04 Januari 2022 – 13:27 WIB
Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak - JPNN.COM
Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

"Pada saat itu, ayahnya melihat CCTV masjid dan membuka video tanggal 28 April 2021, ternyata terbukti Tukimanto melakukan aksi pencabulan," kata Edi kepada JPNN Jatim, Senin (3/1).

Setelah itu, M langsung melaporkan Tukimanto ke Polres Batu pada 3 Juni 2021.

Putusan vonis Pengadilan Kota Malang jatuh tepat pada 31 Desember 2021 dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tukimanto sebelumnya didakwa Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 dan telah diubah kedua UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tukimanto divonis tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak bisa membayar denda, dikenakan tambahan kurungan empat bulan. (mcr26/jpnn)


Bukannya beribadah, Tukimanto malah memanfaatkan masjid sebagai tempat dirinya melampiaskan nafsu bejatnya, korbannya anak-anak

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close