Bukhori DPR Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Self-Declare Memihak Pelaku UMK
jpnn.com, SEMARANG - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menjabarkan beberapa kendala percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukhori menyoroti adanya ketimpangan dalam praktik self-declare sertifikasi halal antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro serta kecil dari segi kriteria.
“Terkait kriteria pelaku usaha yang bisa melakukan self-declare harus mempertimbangkan permodalan, tidak hanya aspek kemasan. Contohnya, pelaku usaha penjual martabak tidak bisa melakukan self-declare karena harus melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), sementara itu berbayar,” katanya.
Hal tersebut dikatakannya selepas acara Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self-Declare Kementerian Agama dan Serap Aspirasi bersama pelaku UMK di Kota Semarang, Sabtu (16/10).
Bukhori melanjutkan modal mereka cuma berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Sebaliknya, pelaku usaha dengan nilai kapital besar yang bisa mencapai Rp 2 miliar.
‘’Seperti pabrik roti bisa dengan mudah melakukan self-declare,’’ ungkapnya.
Anggota badan legislasi ini mengungkapkan praktik tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan semangat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diubah melalui UU Cipta Kerja.
Karena itu, dia mendorong agar kebijakan self-declare memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal.