Bukhori Yusuf: RUU Lansia Memuliakan Orang Tua
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Bukhori Yusuf mengungkapkan DPR akan merombak total Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan dan membutuhkan konstruksi berpikir yang baru seiring dengan terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat.
Bukhori menjelaskan secara filosofis UU yang lama berangkat dari cara berpikir yang memosisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih.
Menurutnya, semestinya sebagai warga negara di mana agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, harus mendudukkan orang tua pada posisi yang bermartabat.
"Yakni posisi yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat,” papar Bukhori dalam siaran persnya, Rabu (11/11), terkait kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR ke Pemerintah Kota Serang, Banten, menjaring aspirasi penyusunan RUU Lansia.
Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, spirit yang dibawa oleh Fraksi PKS melalui RUU ini dalam rangka mendorong penyatuan antara kearifan budaya Indonesia.
"Yakni penghormatan pada orang tua, dengan kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan orang lanjut usia," jelasnya.