Bukti Dikumpulkan Agar AKBP Mindo Bisa Ditahan
Kamis, 04 Agustus 2011 – 00:28 WIB
Sebelumnya, pada Senin (1/8) lalu Mabes Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Mindo. Kasubditreskrimsus Polda Kepri itu dianggap sebagai otak pembunuhan atas istri sendiri dan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana.
Namun AKBP Mindo Tampubolon menangkis tudingan polisi. Pengacara Hotma Sitompoel yang menjadi penasehat hukum Mindo, justru menuding ada rekayasa untuk menggiring perwira menengah di Polda Kepri itu sebagai pesakitan. Sebab, Mindo jelas tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang tengah hamil tiga bulan itu.
Menurut Hotma, kliennya punya alibi, buksi serta saksi untuk menangkis tudingan polisi. Selain itu, Hotma juga membeber intimidasi yang dialami Mindo selama diperiksa penyidik.