Bukti Golkar Paling Lihai
Sabtu, 31 Maret 2012 – 07:33 WIB
Dia mengatakan, dengan diputuskannya opsi itu, maka apabila terjadi kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari ICP, dalam waktu enam bulan, barulah pemerintah bisa mengambil kebijakan penyesuaian harga BBM.
Seperti diketahui, usai lobi, sebelum masuk sesi voting, hasil lobi antarfraksi, muncul tiga kelompok pendapat. Pertama, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi Gerinda dan menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap, tak ada tambahan ayat baru. Dengan kata lain, tidak memberi peluang sama sekali kenaikan harga BBM.
Kelompok kedua, Fraksi Golkar, menyatakan, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6a, dengan mengajukan angka persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu enam bulan