Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kabarnya bakal dibahas kembali di parlemen pada Selasa (21/5).
Juru bicara koalisi sekaligus Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai revisi UU TNI harus dibatalkan karena mengkhianati reformasi.
Menurut Isnur, dalam draf terakhir, April 2023 yang diterima koalisi, terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
"Kami memandang DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgen untuk dilakukan saat ini," ujar Isnur dalam siaran persnya, Senin (20/5).
Ditambah lagi, katanya, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tetapi justru sebaliknya.
"Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI," tuturnya.
Berdasarkan draf yang ada, koalisi masyarakat sipil menilai terdapat beberapa usulan perubahan UU TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan HAM.
Pertama, perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara. Revisi UU TNI yang memasukan fungsi TNI bukan hanya sebagai alat pertahanan negara tetapi juga keamanan negara adalah hal yang keliru.