Bukti Korupsi di KBRI Tiongkok Makin Kuat
Dua Eks Dubes TerlibatKamis, 11 Desember 2008 – 09:34 WIB
Temuan kejaksaan dalam kasus itu membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu, kurs kemarin) per pemohon. Namun, pungutan yang seharusnya masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total uang yang terkumpul dalam tempo empat tahun lebih itu mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.