Baik pemohon maupun Majelis Hakim sempat kebingungan dengan barang bukti yang tertukar itu. Namun, pihak Majelis Hakim akhirnya memerintahkan untuk mengecek kembali registrasi perkara di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Terkait perkara No15/PUU-VIII/2010 itu sendiri Majelis hakim memberikan waktu secepatnya dari jangka waktu 14 hari untuk diperbaiki termasuk barang bukti yang disertakan (wdi/jpnn)
JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan