Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:01 WIB
Namun, menurut kuasa hukum, untuk perkara Bengkulu Tengah baru didaftarkan pada tanggal 1 Maret lalu. Sementara untuk perkara Tangerang Selatan didaftarkan pada tanggal 8 Desember lalu. Pada persidangan bukti yang terlampir untuk perkara Tangerang Selatan adalah bukti untuk perkara Bengkulu Tengah.
Meski demikian, menurut pihak kuasa hukum, untuk perkara Tangerang Selatan mereka mempunyai tanda terima perkara sementara untuk Bengkulu Tengah tak ada tanda terimanya. Pemeriksaan berkas akhirnya dilakukan oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Dan dalam persidangan juga ditemui selain lampiran bukti yang salah, surat kuasa juga salah termasuk kop surat permohonan yang juga dinilai Majelis Hakim salah. “Bisa salah hakimnya bikin putusan,” kata Akil.