Sidang praperadilan ini digelar karena Antasari dengan tegas membantah dirinya yang mengirim SMS ancaman kepada almarhum Nasruddin. Hal tersebut dibuktikan dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) pada persidangan beberapa waktu lalu. Bahwa SMS tersebut bukan berasal dari ponsel milik Antasari. Sementara penyidik tidak bisa menghadirkan bukti SMS yang tertera di handphone milik almarhum.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan